Monday 25 January 2016

Palang Pintu Perlintasan Kereta Api


Untuk mengawali post ini saya ingin bercerita sedikit tentang pengalaman saya. Waktu itu hari selasa, saya kuliah pagi seperti biasa, perkuliahan dimulai pukul 07.30 WIB. Sekitar pukul 07.00 saya sudah tiba di stasiun pondok cina. Saya keluar dari kereta dari arah bogor, pada saat yg hampir bersamaan kereta dari arah jakarta datang dan membunyikan klaksonnya. Saat klakson dibunyikan sontak saya melihat ke arah kereta tersebut dan melihat ada sesuatu tergeletak dibawah kereta yang sedang melintas  tepatnya di jalan yg menghubungkan pondok cina dan UI. Seketika orang-orang ramai dan berteriak, ternyata yang saya lihat adalah seorang pengendara motor yang tertabrak oleh kereta dari arah jakarta. Setelah kereta melintas akhirnya pengendara motor itu dibawa oleh satpam stasiun ke pos palang pintu rel. Saya tidak tau bagaimana kondisi orang itu setelahnya. Disitu selain kaget saya juga berpikir bagaimana bisa orang itu lewat padahal ada palang pintu  yang sudah menutup karna akan ada kereta lewat. Pertama yang saya pikir mungkin saja orang itu berpikir kereta hanya dari arah stasiun dan sedang berhenti karna itu dia berani untuk maju, namun setelah ia maju ternyata kereta dari arah jakarta pun melintas masuk ke stasiun pondok cina. Disini saya berpikir lagi, sebenarnya di palang pintu juga ada lampu penanda dari arah mana saja kereta akan lewat. Inilah yang suka membuat saya sebal, lalu apa gunanya palang pintu kereta api jika masih suka diterobos? Selain ini masih banyak kasus kecelakaan lainnya karena menerobos palang pintu, salah satunya kasus metromini yang berujung maut bagi para penumpangnya. Tidakkah ada kepedulian sedikitpun, paling tidak bagi diri sendiri. Saya mengerti mungkin tiap orang punya kesibukan, tapi tidakkah bisa bersabar sedikit menunggu kereta lewat daripada nyawa yang dipertaruhkan.
Sekarang mari kita kembalikan pada peraturan yang benar pada undang-undang perkereta apian. Saat melintasi beberapa perlintasan kereta api yang berpalang pintu, biasanya bunyi dari undang-undang tersebut sering disebutkan. Kurang lebih, undang-undang tersebut berbunyi seoerti ini “Palang pintu perlintasan, bukanlah rambu utama. Melainkan hanya sebagai alat pengaman bantu perjalanan kereta api”. Hal ini juga tertulis di Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedua pasal itu mengatur, setiap kendaraan wajib berhenti ketika palang pintu perlintasan sudah ditutup dan sinyal sudah berbunyi.Sekali lagi, logika yang benar adalah, alat tersebut bukanlah pengaman kendaraan, melainkan “alat pengaman perjalanan kereta api” itu sendiri.

Sumber:
http://www.dipomojosari.com/2014/01/fungsi-dasar-palang-pintu-kereta-api.html
Google Images